JAKARTA - Namanya juga beasiswa, enggak semua orang bisa mendapatkannya; termasuk juga Bidikmisi. Program bantuan pendidikan bagi calon mahasiswa berprestasi namun memiliki kesulitan finansial ini juga memiliki syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Dikutip dari laman Bidikmisi, Kamis (2/1/2014), untuk melamar Bidikmisi, seseorang harus merupakan siswa SMA/sederajat yang akan lulus pada 2014 atau merupakan lulusan di 2013 yang bukan penerima Bidikmisi dan tidak bertentangan dengan ketentuan penerimaan mahasiswa baru di masing-masing perguruan tinggi. Usia maksimal pendaftar adalah 21 tahun.
Ketentuan tidak mampu secara ekonomi adalah siswa yang pendapatan kotor gabungan orangtua/wali (suami istri) sebesar-besarnya Rp3 juta per bulan. Pendapatan ini meliputi seluruh penghasilan yang diperoleh.
Sementara bagi orangtua/wali yang bekerja nonformal/informal, maka ini berarti rata-rata penghasilan per bulan dalam satu tahun terakhir. Syarat tidak mampu lainnya, pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga sebesar-besarnya Rp750 ribu setiap bulannya.
Pelamar harus memiliki potensi akademik baik, sesuai rekomendasi dari sekolah. Selain itu, pendidikan orangtua/wali pelamar setinggi-tingginya S-1 atau Diploma 4.
Sebagai pendaftar Bidikmisi, siswa dapat memilih salah satu diantara perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS). Syaratnya, PTN yang dipilih merupakan peserta Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) atau satu PTN pada seleksi mandiri. Sedangkan PTS yang dipilih hanya satu instansi.
Informasi lengkap tentang Bidikmisi dapat disimak di laman resmi Bidikmisi. (rfa)
Dikutip dari laman Bidikmisi, Kamis (2/1/2014), untuk melamar Bidikmisi, seseorang harus merupakan siswa SMA/sederajat yang akan lulus pada 2014 atau merupakan lulusan di 2013 yang bukan penerima Bidikmisi dan tidak bertentangan dengan ketentuan penerimaan mahasiswa baru di masing-masing perguruan tinggi. Usia maksimal pendaftar adalah 21 tahun.
Ketentuan tidak mampu secara ekonomi adalah siswa yang pendapatan kotor gabungan orangtua/wali (suami istri) sebesar-besarnya Rp3 juta per bulan. Pendapatan ini meliputi seluruh penghasilan yang diperoleh.
Sementara bagi orangtua/wali yang bekerja nonformal/informal, maka ini berarti rata-rata penghasilan per bulan dalam satu tahun terakhir. Syarat tidak mampu lainnya, pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga sebesar-besarnya Rp750 ribu setiap bulannya.
Pelamar harus memiliki potensi akademik baik, sesuai rekomendasi dari sekolah. Selain itu, pendidikan orangtua/wali pelamar setinggi-tingginya S-1 atau Diploma 4.
Sebagai pendaftar Bidikmisi, siswa dapat memilih salah satu diantara perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS). Syaratnya, PTN yang dipilih merupakan peserta Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) atau satu PTN pada seleksi mandiri. Sedangkan PTS yang dipilih hanya satu instansi.
Informasi lengkap tentang Bidikmisi dapat disimak di laman resmi Bidikmisi. (rfa)
Sumber : http://kampus.okezone.com
0 komentar:
Posting Komentar